Sejarah, Ruang Lingkup Perkuliahan Perekonomian Indonesia
BAB I SEJARAH, RUANG DAN LINGKUP PERKULIAHAN PEREKONOMIAN INDONESIA
1.1 Konsep Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi (untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara). Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang mengandung demokrasi ekonomi. Ini berarti bahwa segala kegiatan dalam hal ekonomi dilakukan dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat dibawah pengawasan dari pemerintah.
Menurut Dumairy (2017) menegaskan atas dasar sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistis, sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan, bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui kepemilikan individu atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Hal ini diatur dengan tegas oleh pasal 33 UUD 1945. Jadi, secara konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan buka pula sosialisme”. Mengenai turut campurnya pemerintah dalam kehidupan ekonomi, dapat dilihat ketentuan pada 5 ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD 1945. Ayat 2 tersebut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara“. Demikian pula negara mempunyai kewajiban supaya ketentuan yang termuat pada pasal 27 ayat 2 dapat terlaksana. Ketentuan itu berbunyi “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Untuk mengatasi masalah ekonomi yang bersifat fundamental (what, how dan for whom) setiap masyarakat mempunyai cara yang berbeda dalam memecahkannya sesuai dengan sistem ekonomi yang dianutnya. Cara suatu masyarakat mengatur kehidupan ekonominya disebut sistem ekonomi atau tata ekonomi. Ada pula yang mengartikan 2 bahwa system ekonomi itu merupakan keseluruhan lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu bangsa atau negara dalam melakukan kegiatan ekonominya.
Lembaga ekonomi yang dimaksudkan adalah berupa pedoman, aturan atau kaidah yang dipergunakan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi). Lembaga ekonomi tersebut ada yang bersifat tertulis seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan sebagainya. Ada yang bersifat tidak tertulis seperti kebiasaan, adat-istiadat, cara-cara yang biasa dilakukan suatu masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Perangkat kelembagaan ini meliputi cara kerja, mekanisme hubungan hukum, peraturan-peraturan perekonomian, dan norma-norma lain yang tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan kegiatan ekonominya.
Suatu sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan bermasyarakat pada suatu negara atau bangsa. Sistem ekonomi yang dianut suatu negara biasanya bersifat khas. Untuk membedakannya dengan sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara lain, bisa digunakan sudut pandangan yang menyangkut:
1. Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
2. Kebebasan masyarakat untuk saling berkompetisi satu sama lain
3. Peranan pemerintah dalam mengatur kehidupan ekonomi
Seperti dikemukakan oleh Partadiredja (1983), seorang pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, sebagian besar negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, menganut sistem ekonomi campuran. Terdapat pemilikan swasta perseorangan atas alatalat produksi yang berdampingan dengan pemilikan negara, dan bahkan pemilikan kelompok-kelompok persekutuan adat. Mekanisme harga dan pasar bebas, hidup berdampingan dengan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagian besar harga barang dan jasa dan faktor produksi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pemerintah juga mempengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran tersebut melalui kebijaksanaan harga, termasuk penetapan upah minimum.
1.2 Lingkup Perkuliahan Perekonomian dan Ekonomi Indonesia
Indonesia Negara yang terletak di garis khatulistiwa dan diantara dua benuamemberi pengaruh yang sangat besar terhadap kondisi perekonomian Indonesia itu sendiri.Sebagai Negara yang subur perekonomian Indonesia didominasi oleh sector pertanian dankehutanan sebagai sumber dan hasil produksi yang dihasilkan. Itulah sebabnya 3 struktur ekonomi Indonesia lebih banyak disebut agraris. Pada dasarnya struktur ekonomi ada dua yaitu Negara yang ekonominya berstruktur agraris dan berstruktur industrial. Strukturekonomi agraris menunjukan kontribusi sector pertanian lebih dominan terhadap nilai PDBdibandingkan sector industry. Sebaliknya jika kontribusi sector industry lebih banyakterhadap nilai PDB maka Negara tersebut bisa disebut mempunyai struktur industrial. Dewasa ini kondisi stuktur ekonomi di Indonesia sedang mengalami transformasi
➢ Sejarah Perekonomian Indonesia : Secara sederhana sejarah perekonomian Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua periode utama, yaitu :
1. Periode Pra Kemerdekaan
• Periode Pra Kolonialisme
• Perode Kolonialisme
1. Pada Masa Pendudukan Belanda
2. Pada Masa Pendudukan Inggris (1811-1816)
3. Pada Masa Sistem Tanam Paksa
4. Pada Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal)
5. Pada Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
2. Periode Kemerdekaan
• Periode Orde Lama (ORLA)
1. Masa Pada Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
2. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
• Periode Orde Baru (ORBA)
• Periode Orde Reformasi
1. Masa Kepemimpinan BJ.Habibie
2. Masa Kepemimpinan Abdurrahman Wahid
3. Masa Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri
4. Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
➢ Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatanmasyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi 17 dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
➢ Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
d. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
e. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
➢ Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
a) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
b) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok 18 dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.
Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a) Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b) Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c) Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d) Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e) Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
3. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu 6 berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.
A. Pemerintah (BUMN)
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1) Kegiatan Produksi
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
• Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
• Sebagai pengelola bumi, air,kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif & efisien
• Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
• Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelakupelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya.
3) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan 20 distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak 7 faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
B. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
• Membantu meningkatkan produksi nasional.
• Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
• Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
• Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
• Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
• Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
• Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
C. Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.